MataSMScom. Buol – Sinergitas yang solid antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buol membuahkan hasil positif. Sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) milik Lapas Leok berhasil diselesaikan dalam waktu singkat.
Pada Kamis (22/10/2026), Kepala Lapas Kelas III Leok, Achmad Adrian, bersama jajaran mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol untuk mengambil sertifikat tanah BMN yang telah selesai diproses.
Penyelesaian sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang berada dalam pengelolaan Lapas Kelas III Leok.
Sinergi antara Lapas Leok dan ATR/BPN Kabupaten Buol juga mencerminkan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset milik negara.
Melalui penyelesaian sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan aset BMN di lingkungan Lapas Kelas III Leok semakin tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antarinstansi dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif serta memastikan aset negara memiliki legalitas yang jelas.
Lapas Kelas III Leok berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.





