MataSMScom. Palu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kakanwil Ditjenpas Sulteng), Herman Mulawarman, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, memaparkan standar pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tengah dalam Dialog Luar Studio RRI Palu bertajuk “Benarkah Ada Layanan VIP di Balik Jeruji di Wilayah Sulawesi Tengah?”, Kamis (22/10/2026).
Dipandu oleh Host, Sofyan dan disiarkan langsung di kanal YouTube RRI Palu serta mengudara di frekuensi Pro 1 RRI Palu 90.8 FM, Diskusi ini mengangkat isu layanan istimewa di balik jeruji sekaligus menjelaskan ketentuan pelayanan pemasyarakatan yang wajib dijalankan secara adil dan sesuai peraturan.
Herman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk asas nondiskriminasi dalam memberikan perlakuan kepada warga binaan.
“Perlakuan terhadap warga binaan harus sama, sesuai dengan Pasal 3 poin b UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu asas nondiskriminasi,” jelas Herman.
“Penyelenggaraan Pemasyarakatan juga diatur dalam Pasal 9 terkait Hak-hak Narapidana seperti Pelayanan Kesehatan, Makanan yang Layak, dan Pembinaan. Artinya, setiap warga binaan berhak memperoleh Pelayanan sesuai ketentuan, Namun pemenuhan hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan fasilitas istimewa diluar aturan,” tambah Herman.
Laporan humas





