POLSEK TORUE UNGKAP DUA KASUS NARKOBA DI DESA TOLAI, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN BERSAMA 20 PAKET SABU

MataSMScom. PARIGI MOUTONG – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Kali ini, jajaran Polsek Torue berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam dua penindakan berbeda di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Penindakan pertama berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Personel Polsek Torue yang dipimpin langsung Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, empat plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya berupa dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, dan perlengkapan pribadi.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, personel Polsek Torue kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan total 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Torue.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Ramlin.

Kapolsek Torue juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama pelaksanaan penindakan, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam, bebas pulsa.

Pos terkait