Polres Tolitoli Musnahkan 296,32 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Tahun 2026
MataSMScom. TOLITOLI – Polres Tolitoli melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba tahun 2026, Selasa (26/05/2026) pukul 10.00 Wita di Ruangan Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tolitoli, Raden Real Mahendra, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Pengadilan Negeri Tolitoli, para Pejabat Utama Polres Tolitoli, dan personel Satresnarkoba.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 303,34 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 296,32 gram dimusnahkan, sementara 7,02 gram disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium BPOM dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sp.Nah/01/V/HUK.6.6/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Mei 2026. Adapun proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara dan penandatanganan dokumen oleh para saksi serta pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.51 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.






