Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Remaja 18 Tahun

Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Remaja 18 Tahun

MataSMScom. Banggai. Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melakukan tahap II kasus kekerasan seksual dengan tersangka ZI alias Kifli (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 414 ayat 1 huruf a KUHPidana.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan perkara tersebut dilalakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata AKP Saiman, Rabu (27/5/2026).

Diketahui, kasus ini terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu tersangka menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk.

Kemudian tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Disana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.

Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. “Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasi Humas.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara pada pukul 14.00 Wita.

Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka awal kenal melalui media sosial yang kemudian berpacaran kurang dari sebulan.

Pos terkait