POLRES TOLITOLI GEMPUR LOKASI DIDUGA TRANSAKSI NARKOBA, SEORANG PRIA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU 2,50 GRAM
MataSMScom. TOLITOLI, WARNA SUMUT ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial IRP (27) dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tolitoli menindaklanjuti arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkotika.
Operasi gabungan yang melibatkan 26 personel itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba, khususnya di Kelurahan Baru dan Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Tolitoli, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim operasional Satresnarkoba menerima informasi sekitar pukul 02.00 WITA mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu oleh IRP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah kos di Jalan St. Hasanuddin, Lorong Karya Bakti, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IRP dan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya.
Tiga Paket Diduga Sabu Ditemukan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,50 gram.
Paket tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Scorpion yang berada di lantai kamar kos. Selain itu, petugas juga menemukan dua alat hisap sabu atau bong serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna emas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Terancam Jeratan Hukum
Dalam siaran pers tersebut, penyidik menyebutkan dugaan tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu bungkus rokok merek Scorpion.
2. Tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
3. Dua alat hisap sabu atau bong.
4. Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna emas.
Polres Tolitoli menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, proses hukum terhadap IRP masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Polres Tolitoli
Tolitoli, 10 Oktober 2026
Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo





