BAPAK TIRI DIDUGA SETUBUHI ANAK DI TOLITOLI, POLISI TAHAN TERSANGKA

BAPAK TIRI DIDUGA SETUBUHI ANAK DI TOLITOLI, POLISI TAHAN TERSANGKA

MataSMScom. TOLITOLI, SULAWESI TENGAH — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial PS alias M, yang disebut merupakan bapak tiri korban.

Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Polres Tolitoli tertanggal 11 Oktober 2026, tersangka telah ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA dan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (10/10/2026).

Diduga Terjadi di Tiga Lokasi

Dalam rilis tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni rumah tempat tinggal korban di Jalan Yos Sudarso Km II, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan; Penginapan Griya Baru di kawasan Perumahan Seratus, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan; serta di dalam mobil milik tersangka yang terparkir di area Kantor Koramil Baolan, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Baru, Kabupaten Tolitoli.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Namun, terdapat ketidaksesuaian periode waktu dalam naskah rilis yang diterima, yakni antara Februari 2024 hingga April 2024, sementara kejadian terakhir di dalam mobil disebut berlangsung pada April 2026. Perbedaan waktu tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.

Polisi Periksa Korban dan Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban dan memperoleh hasilnya. Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga telah dilakukan melalui fasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tolitoli.

Penyidik turut memeriksa korban, dua orang saksi, serta tersangka. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dijadwalkan pada Senin (12/10/2026).

Selain itu, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat dugaan kejadian terakhir. Penyidik juga merencanakan penyitaan mobil milik tersangka yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam rilisnya, Polres Tolitoli menyebut tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penyidik menyatakan masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik akan mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana lain sebagaimana dijelaskan dalam rilis kepolisian.

Polisi juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya unsur bujuk rayu dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan fakta yang mendukung, ketentuan pidana terkait perlindungan anak dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polres Tolitoli menyatakan hingga rilis diterbitkan, penyidik tidak mengalami hambatan berarti dalam proses penyidikan. Berkas perkara diupayakan segera dirampungkan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang dalam lingkungan keluarga.

Identitas anak korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan keselamatannya. Adapun proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Sumber: Rilis Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, tertanggal 11 Oktober 2026.

Pos terkait