MataSMScom. TOLITOLI, SULAWESI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial Dd (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Syaiful Muluk, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Kamis (22/10/2026) dini hari.
Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,07 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.20 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa Dd diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Buntuna.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Dd di wilayah Desa Buntuna sekitar pukul 01.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam di kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakannya.
Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi sehelai tisu yang di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip berukuran sedang berisi diduga sabu. Petugas juga menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 16 paket plastik klip berukuran kecil berisi diduga sabu.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, Dd mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut meliputi tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, satu plastik klip ukuran sedang, 16 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, satu dompet kulit berwarna hitam, serta satu helai tisu.
Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut tercatat sebesar 6,07 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam rilisnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.
Rilis tersebut disampaikan di Tolitoli pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo.
Catatan redaksi: Status Dd dalam perkara ini masih sebagai terlapor atau orang yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





