MataSMScom. TOLITOLI, SULAWESI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial FZ alias IC (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Stadion I Dinopi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Kamis (22/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 14 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 24.00 WITA. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu oleh FZ alias IC di rumah kos yang berada di Jalan Stadion I Dinopi, Kelurahan Nalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pria yang dimaksud pada Kamis sekitar pukul 01.00 WITA.
Sabu Ditemukan di Dalam Bungkus Rokok
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Scorpio di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan terduga.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu helai tisu putih yang berisi sejumlah paket plastik klip berisi diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas enam paket dan delapan paket yang dikemas menggunakan plastik klip kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua alat isap sabu atau bong serta dua buah korek api gas yang disimpan di depan kamar kos, tepatnya di tumpukan batu batako.
Selanjutnya, FZ alias IC bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi:
- Sebanyak 14 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
- Satu bungkus rokok merek Scorpio.
- Dua plastik klip kosong.
- Dua alat isap sabu atau bong.
- Dua buah korek api gas.
- Satu helai tisu berwarna putih.
Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 5,90 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam rilisnya, kepolisian menyebutkan bahwa terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, dugaan keterlibatan terduga dalam tindak pidana narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di kawasan Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan.
Catatan: Terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. #anakmedanganteng





