Kapolda Sulteng Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba & Memberantas Narkoba Sampai ke Bandar hingga ke Akarnya
MataSMScom. PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan seluruh Kapolres/ta jajaran untuk memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing. Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait pemetaan dan penindakan terhadap sarang narkoba.
Sehari menahkodai Polda Sulteng, Irjen Rizal Irawan meminta seluruh jajaran mengidentifikasi wilayah rawan peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan bandar yang masih beroperasi. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Selain penindakan, Irjen Rizal Irawan menekankan pentingnya sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta koordinasi antarsatuan dan instansi terkait untuk mengoptimalkan upaya pencegahan. Jajaran juga diminta menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya pemberantasan narkoba, harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemetaan wilayah rawan menjadi langkah penting untuk menentukan sasaran operasi serta mencegah meluasnya peredaran narkotika, ungkap Kapolda Sulteng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Kapolda juga meminta seluruh Kapolres dan Kapolresta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan akan membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.





