dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pencabulan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Banggai Laut tidak benar, simak penjelesanya.

dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pencabulan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Banggai Laut tidak benar, simak penjelesanya.

MataSMScom. Banggai laut. Dugaan praktik makelar kasus dan dugaan pemerasan atas penanganan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Banggai Laut Polda Sulteng ternyata tidak benar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai Laut, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, S.H., M.H., kepada awak media di Mapolsek Banggai Polres Banggai Laut, Jum’at (16/10/2026)

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali diterima oleh unit reskrim Polsek Banggai dan saat laporan diterima Sat Reskrim Polres Banggai Laut belum beroperasi sepenuhnya, dengan pelopor ibu kandung dari korban. Dan tentang pencabutan laporan yang juga dilakukan oleh pelapor, Perwira dengan dua balok emas itu juga mengatakan masih berada dalam penanganan Polsek Banggai.
“Pelaporan pertama dan pencabutan laporan yang dilakukan oleh ibu kandung korban, pihak kami tidak tau. Karna itu masih dalam penanganan unit reskrim polsek Banggai,” jelasnya.

Terkait dugaan ada penyetoran uang yang menyerat satuannya seperti diberitakan oleh media online, secara tegas Kasat Reskrim IPTU I Kadek Putra Trisnawa menyampaikan tidak mengetahui.
“Bagaimana bisa, dilaporannya tanggal 9 Agustus ditangani Polsek sampai tanggal 16, saat terduga pelaku dikeluarkan dari Polsek. Kasus ini mulai di tanggani oleh Sat Reskrim Polres Banggai Laut itu tanggal 27 Agustus. Jadi tidak ada itu setoran kepada Kasat Reskrim Polres Banggai Laut seperti yang diberitakan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu juga, ia menjelaskan mengapa kasus ini harus diproses. Karna kasus pencabulan terhadap anak tidak dapat di cabut dan tidak dapat di selesaikan dengan mekanisme keadilan restorative sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Sejak Kasus percabulan terhadap anak tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Banggai Laut, pihak kami melakukan penanganannya secara profesional dan transparan dengan dibuktikan Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan oleh Penyidik,” ungkapnya.

“Pada intinya informasi tentang makelar kasus dan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ini yg dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai Laut tidak benar, ” tutup Perwira dengan dua balok emas itu. ***

Pos terkait