Kades Paisubatu tempelkan selebaran mengenai Surat Edaran Bupati Bangkep perihal penertiban hewan ternak

Kades Paisubatu tempelkan selebaran mengenai Surat Edaran Bupati Bangkep perihal penertiban hewan ternak

MataSMAcom. Kepala desa Paisubatu Yuniartho Djuman melakukan sosialisasi untuk menindak lanjuti Surat edaran Bupati Bangkep nomor 100.3.4.2./464/Sat Pol PP/2026 perihal penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Jumat 27 Feb 2026
Pemdes Paisubatu mengadakan sosialisasi dengan menempelkan Stiker dan selanjutnya menyampaikan pengumuman di Rumah rumah masyarakat dan juga di rumah ibadah serta tempat umum.

Kades Paisubatu Yuniartho Djuman menjelaskan mengenai Surat Edaran tentang Hewan ternak yg berkeliaran,dan setelah dilakukan sosialisasi serta
pemberitahuan ke masyarakat,maka pada
hari senin Tgl 2 maret 2026 pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas dan babinsa serta Hansip akan mengadakan sweping.

Pelaksanaan Sweeping atau penangkapan hewan2 Seperti Sapi,Kambing babi anjing dan Kuda,sebagai tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya.

Kades Yuniartho Djuman berharap kepada masyarakat yg memiliki hewan tersebut dapat di kandangkan.
Karena akan di lakukan penindakan.

Kepada media SMS Sulteng biro Bangkep Kades Paisubatu mengatakan Surat edaran ini sebagai tindak lanjut KUHP 2026,untuk itu Yuniartho berharap masyarakat benar benar menindak lanjuti Surat edaran tersebut.

Jika mengacu kepada KUHP 2026 yang mana pemilik hewan ternaknya yang masuk di pekarangan orang lain dan merusak tanaman tersebut akan di denda 10 juta.

Untuk penindakan awal sejak awal maret nanti, jika terdapat hewan ternak yang tetap berkeliaran maka akan di tangkap sambil menunggu kelanjutan dan akan di tindakan lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu kami atas nama Pemerintah Desa Paisubatu berharap kerja sama dan kolaborasi yang baik kepada semua pihak terutama kepada para pemilik ternak, sehingga jangan sampai ternak ternaknya nanti mendapatkan penindakan dan di kandangkan, para pemilik ternak akan kurang hati dan bahkan marah, kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan surat edaran serta petunjuk yang berlaku, pungkas Yuniartho (ATO).

Pos terkait