MataSMScom. TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS alias A (53), warga Jalan Malatuang, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, diamankan polisi di sebuah tempat kos di Jalan Tadulako 1, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi pada pukul 13.50 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu-sabu oleh AS alias A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kos yang ditempati terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam plastik hitam yang dililit lakban hitam dan disimpan di saku celana jeans milik terlapor.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu plastik klip ukuran besar dan tiga plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan awal dalam press release kepolisian, AS alias A mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AR alias J.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Barang Bukti 43,15 Gram
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu buah celana jeans panjang berwarna hitam.
- Satu buah plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu.
- Tiga buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Adapun total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 43,15 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, AS alias A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.
Sumber: Press Release Polres Tolitoli, 7 November 2026.





