WCPP ke-7 Resmi Digelar, Kakanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Peran Bapas Perkuat Reintegrasi Sosial

WCPP ke-7 Resmi Digelar, Kakanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Peran Bapas Perkuat Reintegrasi Sosial

MataSMScom..Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kakanwil Ditjenpas Sulteng), Bagus Kurniawan, menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pembimbing kemasyarakatan saat menghadiri pembukaan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) yang digelar pada 14–17 April 2026 di Bali International Convention Center, Nusa Dua.

Forum internasional yang diikuti 44 negara ini menjadi momentum bagi jajaran pemasyarakatan, termasuk Kanwil Ditjenpas Sulteng, untuk memperkuat strategi pembinaan berbasis reintegrasi sosial.

Mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts, and Safer Societies”, WCPP 2026 menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi global sekaligus pertukaran praktik terbaik antarnegara. Lebih dari itu, kongres ini juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisi KUHP baru melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan yang sejalan dengan praktik internasional.

Bagus menekankan agenda konkret daerah, yakni mendorong penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pembimbingan klien di luar lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, arah kebijakan global yang dibahas dalam WCPP selaras dengan langkah yang tengah dijalankan di Sulawesi Tengah.

“Penguatan pembimbing kemasyarakatan menjadi kunci dalam memastikan warga binaan bisa kembali ke masyarakat secara utuh dan tidak mengulangi tindak pidana. Ini yang terus kami dorong di Sulteng,” ujar Bagus, Selasa (14/4/2026).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap agenda nasional pembentukan 100 Bapas yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). “Kami telah membentuk sejumlah Bapas di wilayah Sulteng diantaranya, Kabupaten Poso, Morowali, dan Toli-Toli. Ini merupakan salah satu langkah konkret kami dalam mengimplementasikan KUHP baru, yakni menjalankan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” jelas Bagus.

Pos terkait