Warga Lingadan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli, Diduga Edarkan Sabu

Warga Lingadan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli, Diduga Edarkan Sabu

MataSMScom. Tolitoli — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap seorang warga Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, 27 Mei 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Lingadan. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar surat pengaduan Kepala Desa Lingadan kepada BNN mengenai maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

Terduga pelaku diketahui bernama Harjan Basri (40), yang akrab disapa Janjang. Ia disebut kerap diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lingadan.

Menurut informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Dalam waktu sekitar dua jam, tim langsung melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan lapangan sebelum menuju rumah terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Harjan Basri sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan dan memanggil saksi sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah wadah kaleng berwarna biru di dalam lemari meja rias yang berada di depan kamar tidur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga paket plastik pipet bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca bening, dua alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan terdiri dari:
3 paket plastik pipet bening berisi diduga sabu-sabu
1 wadah kaleng warna biru
1 kaca bening
2 alat hisap sabu (bong)
1 unit handphone
Berat barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 0,40 gram,” ujar IPTU Lexy.

Setelah dianggap cukup memenuhi unsur hukum dan alat bukti, terduga pelaku langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menyiapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat proses penangkapan berlangsung, Kepala Desa Lingadan bersama Ketua BPD Desa Lingadan turut berada di lokasi dan menyaksikan langsung jalannya pengamanan terhadap warga tersebut.

Pos terkait