Tim URC Resmob Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan tiga pria terlibat pencurian kabel
Maling Kabel Tower Tumbang di Tangan Resmob
MataSMScom. TOLITOLI — Aksi pencurian kabel tembaga tower milik PT FiberHome Technologies Indonesia di Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, akhirnya terungkap.
Tim URC Resmob Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit Resmob AIPTU Yohanes Pata Allo dan personel lainnya, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (26), Z (31), dan RH (26). Ketiganya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.15 WITA, di kawasan Perumahan Seratus, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait hilangnya kabel tembaga tower di Desa Mulyasari. Akibat pencurian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp23,15 juta.
Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut tercatat dalam LP/B/125/IV/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 25 Juli 2026 serta LP/B/236/VIII/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Agustus 2026.
Jejak Pelaku Mulai Terendus
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Tolitoli langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari korban.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada ketiga terduga pelaku.
Perburuan pun dilakukan.
Hingga akhirnya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.05 WITA, polisi memperoleh informasi bahwa ketiga terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Seratus, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Tim URC Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.15 WITA, personel tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Tiga Terduga Pelaku Mengaku
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku kemudian dibawa menjalani interogasi awal oleh petugas.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya disebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kabel tembaga tower yang terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio.
Polisi juga mengamankan kabel tembaga tower milik PT FiberHome Technologies Indonesia sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari informasi yang diperoleh penyidik, hasil penjualan barang yang diduga berasal dari pencurian tersebut disebut digunakan para terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dijerat Pasal Pencurian
Ketiga terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan Tim URC Resmob Polres Tolitoli mengungkap kasus ini menjadi sinyal bahwa aksi pencurian terhadap aset jaringan telekomunikasi tidak luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Kini, ketiga terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.





