SUBDIT TIPIDTER POLDA SULTENG BERSAMA SATUAN RESKRIM POLRES BUOL YANG DI BACKUP PERSONIL POLSEK PALELEH AMANKAN SEKITAR 20 UNIT ALBERT DI DESA BODI
MataSMScom. Buol. -SUBDIT TIPIDTER POLDA SULTENG Bersama SAT RESKRIM POLRES BUOL dan di Backup personil polsek Paleleh melaksanakan pemberhentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan,paleleh kabupaten Buol. KAMIS. (20/8/2026).
Tindakan Aparat hukum yang turun lapangan langsung untuk merespons isu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) umumnya bertujuan untuk melakukan penegakan hukum, edukasi dampak lingkungan, serta pemusnahan alat bukti di lokasi. Langkah taktis ini diambil guna meredam keresahan masyarakat sekaligus menegakkan Pasal 158 UU Minerba terkait ancaman pidana tambang ilegal.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh SUBDIT POLDA SULTENG bersama SAT, RESKRIM. POLRES BUOL. yang di kawal langsung Kapolsek paleleh IPTU ALFIAN RICHARD, Yang didampingi Kanit Reskrim Kanit Provos. serta personel Bhabinkamtibmas. Polsek paleleh, Kehadiran jajaran kepolisian di lokasi bertujuan memberhentikan aktifitas PETI, yang ada di desa Bodi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah titik yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melakukan pemantauan lapangan, personel juga berdialog secara langsung dengan masyarakat guna menyampaikan dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, Subdit Polda Sulteng,bersama sat, reskrim polres Buol yang dikawal langsung kapolsek paleleh. Dan seluruh personil polsek paleleh, dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan Alat Berat, ( Albert ) yang digunakan untuk kegiatan penambangan, di kawasan Sungai Bodi, kecamatan paleleh kabupaten Buol. Desa Bodi. Berkisar Dua puluh (20) unit alat berat terbagi di dua lokasi. yang berada di area aktivitas PETI.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, serta berkurangnya kualitas lingkungan menjadi ancaman nyata yang perlu dicegah bersama.
Sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat, Kapolsek mengajak untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal.
Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolsek Paleleh IPTU Alfian Richard. Menegaskan. bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah awal yang dilakukan kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi merusak ekosistem sungai, mengganggu kualitas lingkungan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujar kapolsek paleleh.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan PETI tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kapolsek paleleh IPTU Alfian Richard, terus mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan pertambangan ilegal secara berkelanjutan.
Kegiatan himbauan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, kapolsek paleleh IPTU Alfian Richard, berharap masyarakat semakin memahami bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. Komitmen menjaga alam dan menaati hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buol.




