MATASMS, CIM. TOUNA. Pemerintah Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo una una bekerja sama dengan Polres Touna melaksanakan Sosialisasi Penerapan Restorasi Justice(JC)
Sosialisasi RJ di laksanakan Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kecamatan Tojo Barat. kegiatan Sosialisasi penerapan RJ terhadap perkara pidana Ringan atau Delik Aduan didesa wil Kec. Tojo Barat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Camat Tojo Barat Muhammad Ruslan Siparante S.Pd,Kasat Reskrim Polres Touna IPTU Syarif S.H, M.H.
,Kasat ResNarkoba Polres Touna IPTU Rizal Poli’i S.H.
Kapolsek Tojo IPTU I Gusti Lanang Mardika S.H.
Turut hadir pula Kanit Pidum Polres Touna IPDA Eka Sriyanto S.H.,Kasub Sektor Tojo Barat IPDA Elhenson Patamata,Sekcam Tojo Barat Rustam Pinjoli S.Hi.
Serta Para Kepala Desa Se-Kecamatan Tojo Barat.
Ketua BPD Se-Kecamatan Tojo Barat dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Tojo
Kegiatan di lanjutkan dengan Sambutan Camat Tojo Barat Sekaligus Membuka Kegiatan,Penyampaian Materi memgenai
@Materi Penerapan Restorative Justice oleh Kasat Reskrim Polres Touna
@Materi Pencegahan Peredaran Narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna.
Dalam sambutannya Kasat Reskrim Polres Touna membahas tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yg terganggu.
Restorative Justice bertujuan untuk mencapai keadilan yg seimbang antara pelaku dan korban, serta mengembalikan masyarakat pada kondisi harmonis.
Tindak pidana ringan di terapkan pada seperti diatur dalam pasal 364,373,379 dan 482 KUHP, proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi.
Perkara anak juga berlaku untuk restorative justice bagi anak umur 18 tahun yg terlibat tindak pidana.
Selanjutnya Sambutan Kasat Resnarkoba Polres Touna sekaligus sosialisasi tentang peredaran narkoba dan dampak narkoba
Dalam kesempatan ini Kasat Narkoba menguraikan bahwa Untuk pengguna narkoba di bawa 1 gram bisa di kenakan rehabilitasi dan
Untuk pengedar narkoba di kenakan pasal 114, 112 barang bukti harus di atas 5 gram dan akan di ancam hukuman di atas 5 tahun.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis dan menyebabkan penurunan badan dan kesadaran.
Narkoba yang sekarang marak dilingkungan kita yaitu jenis sabu-sabu, bentuk sabu-sabu yaitu berbentuk kristal dan seperti gula pasir atau garam.
Sanksi pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba yaitu pasal 112 (memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika), pasal 114 (menawarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Membentuk Forum Penyelesaian Perkara di Desa yang dilaksanakan oleh kades, kadus, RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Adat serta Tokoh terkait.
Membuat Wa Group Kasat Reskrim bersama Kepala Desa Perkecamatan sebagai sarana komunikasi, esukasi, diskusi dan share kegiatan positif Polres Touna.







