Satuan Resnarkoba Polres Buol Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Di Gadung
MataSMAcom. Buol. Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buol dengan berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku.
Berawal dari informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba beberapa hari lalu tepatnya pada Jum’at malam (02/10/26) sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Safarudin mengamankan terduga pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu JU (51 Tahun) warga Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 ( Satu ) shacet Plastic Klip Putih berukuran Sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,64 gram;
2 ( Dua) shacet Plastic Klip Putih berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,25 gram, 3 ( Tiga) shacet Plastic Klip Merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,42 gram, 4 ( Empat ) shacet Plastic Klip Merah berukuran Sedang Dalam Kedaan Kosong.
1 ( Satu ) shacet Plastic Klip Putih berukuran Kecil Dalam Kedaan Kosong, 1 ( Satu ) Buah Kaca Pirex, 1 ( satu ) buah Pipet Kecil, 1 (satu) Buah alat Hisap Sabu atau Bong, 1 ( satu ) buah Toples bening berukuran kecil, 1 (satu) Buah pembungkus rokok merek scorpion, 1 (satu) Buah Tempat rokok berwarna hitam merek DJI SAM SOE, Uang Tunai sebesar Rp 300.000 ( Tiga Ratus ribu Rupiah) Pecahan RP 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) Sebanyak 3 ( tiga ) Lembar, Uang Tunai sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu Rupiah) Pecahan RP 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ) Sebanyak 2 ( Dua ) Lembar.
Menurut Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku peredaran Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah melakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi sabu” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.
Adapun Satuan Resnarkoba Polres Buol periode Januari hingga Oktober 2026 telah mengungkap dan mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di 8 (Delapan) titik diwilayah Kabupaten Buol.
“Dari 8 (Delapan) pengungkapan yang ditangani Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buol, 6 (Enam) Kasus telah P21, 1 (Satu) Kasus SP3 atau dihentikan dikarenakan Terduga Pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyorli Buol serta 1 (Satu) Kasus dalam proses Penyidikan” Tambah Iptu Ridwan.





