Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali amankan dua pria dan Delapan Paket Sabu
MataSMScom. Palu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kedua terduga pelaku diamankan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh keduanya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram. Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Poco warna abu-abu, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Usman.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





