Satresnarkoba Polres Poso Bekuk Tiga Tersangka di Gebangrejo, Sita Sabu 1,62 Gram dan Puluhan Plastik Kemasan

Satresnarkoba Polres Poso Bekuk Tiga Tersangka di Gebangrejo, Sita Sabu 1,62 Gram dan Puluhan Plastik Kemasan

MataSMScom. POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pusat kota. Pada Sabtu sore (17/10/2026) tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial F alias I (30), R.H (30), dan J.R (25) di Jalan P. Irian Jaya, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pagi hari yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba oleh F alias I. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyergapan saat para tersangka sedang berkumpul. Saat digeledah di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 1,62 gram bruto. Yang lebih mencurigakan, polisi juga menyita 27 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta alat-alat konsumsi seperti pireks dan pipet. Temuan barang bukti kemasan dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk pemakaian, tetapi juga untuk pengemasan ulang atau distribusi eceran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi akan terus gencar melakukan operasi tertutup maupun terbuka untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Gebangrejo.

“Penangkapan terhadap F alias I, R.H, dan J.R di Jalan P. Irian Jaya ini merupakan hasil dari intelijen yang akurat. Temuan 27 plastik klip kosong dan satu timbangan digital menjadi indikator kuat bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas pengemasan atau penjualan ulang narkotika. Ini bukan sekadar kasus pengguna biasa, melainkan ada unsur distribusi yang harus kita bongkar hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mencoba menjadikan lingkungan perumahan sebagai sarang narkoba,” ujar IPTU Kadriawan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penyidikan akan difokuskan untuk mengurai jaringan pemasok di balik para tersangka.

“Kami sedang mendalami keterkaitan antara ketiga tersangka ini dan mencari tahu dari mana sumber barang haram tersebut diperoleh. Dua unit telepon seluler yang diamankan akan menjadi kunci utama dalam melacak komunikasi transaksi dengan bandar atau pembeli lainnya. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengembangkan jaringan di atasnya. Proses gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan lengkap untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

“Kepada seluruh warga Poso Kota dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat tetangga atau kerabat yang sering menerima tamu mencurigakan, memiliki banyak plastik klip kecil, atau menunjukkan gaya hidup tidak wajar, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Satresnarkoba Polres Poso. Kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan produktif,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.

Pos terkait