Satreskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Malatuang, Kelurahan Nalu

Satreskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Malatuang, Kelurahan Nalu

MataSMScom. TOLITOLI – Satreskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Malatuang, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan di jalan raya setelah sepeda motor yang dikendarai korban, Riandi Ajay Ray Kalesing, bersenggolan dengan kendaraan milik Syarif di wilayah Kota Tolitoli. Insiden itu kemudian berlanjut hingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat dibawa ke kawasan Lemba, Jalan Lanoni, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Di lokasi yang sepi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pemukulan dan kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tubuh.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Asrul alias Acung
Muh Rasya Revansyah alias Rasya
Riswandi alias Diho
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat pukulan dan tendangan.
Kapolres Tolitoli melalui Satreskrim menjelaskan bahwa para tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli selama 20 hari, terhitung sejak 23 September 2026.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/IX/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah tanggal 20 September 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91/IX/2026/Satreskrim/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pos terkait