Sat Reskrim Polres Bangkep Sidak Pasar Tradisional Salakan Pantau Stabilitas Harga Pangan
MataSMScom. BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tipidter menggelar kegiatan pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat (03/04/2026). Langkah ini diambil sebagai implementasi SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan guna menjamin keterjangkauan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit IV Tipidter bersama Anggota Sat Reskrim Polres Bangkep, dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan. Sinergi lintas sektoral ini bertujuan untuk memantau langsung fluktuasi harga komoditi seperti beras, cabai, bawang, hingga telur ayam ras di tingkat pedagang dan distributor.
Berdasarkan hasil pantauan di beberapa toko besar seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, petugas mencatat rata-rata harga beras premium berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP tetap stabil pada harga Rp12.500 per kilogram. Untuk komoditi lain seperti bawang merah terpantau di harga Rp52.000 per kilogram dan telur ayam ras pada angka Rp34.000 per kilogram. Secara umum, sebagian besar harga komoditi pangan di Pasar Salakan masih menunjukkan tren stabil dibandingkan periode sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pendataan, melainkan bentuk pengawasan preventif. “Kami memastikan tidak ada penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat. Sebagian besar harga masih stabil, namun kami menemukan adanya penjualan beras premium yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di salah satu toko, dan langsung kami berikan tindakan edukatif,” ujar AKP Nanang.
Selain melakukan pengecekan harga, tim gabungan juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar mematuhi aturan pemerintah mengenai Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras. Para pedagang diminta untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar dengan menjual bahan pangan di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Melalui kegiatan ini, Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan dan keterjangkauan pangan di wilayah hukumnya. Dokumentasi dan data hasil pengecekan ini akan dilaporkan ke tingkat polda sebagai bahan evaluasi dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan panic buying karena stok ketersediaan pangan terpantau mencukupi.







