Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan Pantau Harga Beras di Banggai Laut

Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan Pantau Harga Beras di Banggai Laut

MataSMScom. BANGGAI LAUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit Reskrim Polsek Banggai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan harga pangan di sejumlah toko serta pasar tradisional di wilayah Kecamatan Banggai, Rabu (25/02/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WITA ini menyasar beberapa titik utama, di antaranya Toko Al Rahma di Kelurahan Tanobonunungan, serta Toko Jaya Beras dan Toko Putri Tunggal di Kelurahan Lompio. Dalam pelaksanaannya, personel Polri bersinergi dengan Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan ketersediaan stok serta kepatuhan pedagang terhadap harga eceran.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pantauan menunjukkan adanya variasi harga pada komoditas beras. Di tingkat pengecer, beras premium terpantau berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sementara beras medium berkisar antara Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram. Untuk komoditas lain seperti bawang merah dan putih stabil di harga Rp40.000 per kilogram.

“Berdasarkan keterangan para pedagang, tingginya harga beras di wilayah ini dipicu oleh rantai pasokan yang berasal dari luar daerah seperti Makassar, Kendari, dan Luwuk. Hal ini menyebabkan adanya beban tambahan pada biaya transportasi kapal dan jasa buruh angkut, di samping harga beli yang sudah tinggi dari distributor,” jelas AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.

Menyikapi temuan tersebut, petugas di lapangan memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, para pelaku usaha juga didorong untuk segera melengkapi Izin Usaha Perdagangan (NIB) serta izin pengemasan beras agar aktivitas perniagaan mereka memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan pemerintah.

Kegiatan pendataan ini akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan pengendalian pangan ke depan. Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal kelancaran distribusi logistik dan menindak tegas segala bentuk praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas di wilayah hukum Polres Bangkep.

Pos terkait