Rutan Poso Gelar Sidang TPP, 18 WBP Disetujui Usulan Pembebasan Bersyarat
MataSMScom. Poso – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Rutan Poso. 19/8/2026.
Kegiatan diikuti oleh Pembina TPP, Ketua TPP, Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.
Sidang membahas 19 orang WBP yang diusulkan memperoleh PB. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pembinaan, perilaku WBP, hasil penelitian kemasyarakatan, serta kelengkapan persyaratan administratif.
Hasil sidang menetapkan 18 orang WBP memenuhi persyaratan substantif dan administratif sehingga usulan PB dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, 1 orang WBP ditunda karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku di Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan pemberian hak integrasi kepada WBP dilakukan secara objektif, cermat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Rutan Kelas IIB Poso berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional serta memenuhi hak-hak WBP secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Humas Rutan Poso





