PPA Polres Banggai Gelar Mediasi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak
MataSMScom. Banggai. Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Banggai melakukan mediasi terhadap anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan.
“Kasus yang melibatkan remaja ini, kita fasilitasi mediasi diruang rapat Satreskrim,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, S.H.
Dimana menghadirkan pelaku, korban, serta perwakilan orang tua masing-masing.
IPDA Fendik menjelaskan, pelaku merupakan anak di bawah umur 17 tahun. Proses mediasi tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Minggu (31/5) pukul 16.00 Wita.
Kata Kanit PPA, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban TS (20) gegara perselisihan game online dengan cara dipukul dan di cekik secara berulangkali dibagian kepala, wajah serta badan.
Ditambahkannya pula kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.
“Pelapor sudah tidak keberatan dan membuat permohonan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan,” terangnya.
“Kepada orang tua diminta untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tukas Fendik.






