Polsek Kintom Kedepankan Perlindungan Anak dalam Mediasi Perundungan di Nambo

Polsek Kintom Kedepankan Perlindungan Anak dalam Mediasi Perundungan di Nambo

MataSMScom. Banggai. Polsek Kintom Polresta Banggai melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana (TP) Kekerasan terhadap Anak dibawah umur, telah berakhir damai.

Kapolresta Banggai melalui Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, SH menjelaskan, sebelumnya perkara dugaan TP (Tindak Pidana) Kekerasan terhadap Anak dibawah umur yang dialami anak ini terjadi pada Senin (31/8/2026).

Ibu kandung korban inisial IS (47) melaporkan insiden kejadian yang menimpa anaknya yang berusia 9 tahun di pinggir jalan wilayah Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai.

Aksi Perundungan ini dilakukan oleh empat orang anak yang juga dibawah umur berusia mulai dari 9 tahun hingga 13 tahun. Korban juga mendapatkan kekerasan fisik.

Kapolsek menambahkan, Kasus ini pun sudah dimediasi oleh Polisi didampingi pihak terkait, aparatur desa dan antara kedua belah pihak serta sepakat untuk berdamai.

Antara kedua belah pihak yakni telah melakukan pertemuan dan musyawarah di ruang SPKT Polsek Kintom pada Kamis, 3 September 2026 jam 16.00 Wita.

Lebih lanjut, Pihaknya turut menghimbau guna mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar agar orang tua berupaya ekstra keras dalam memberikan pengawasan.

“Mari diciptakan suasana senyaman mungkin sehingga anak-anak tidak segan berkomunikasi bila ada persoalan diantara mereka,” pesan Zulfikar.

Pos terkait