MataSMScom. Banggai. Menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan Kliennya ke Penyidik Polresta Banggai”, Polresta Banggai memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/236/IV/2026/SPKT/POLRES BANGGAI.
Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum pelapor, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait dugaan permasalahan dari Nurlina Waode Paada, kepada seseorang berinisial SML.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa permasalahan antara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi dan pendekatan yang difasilitasi penyidik.
“Dengan adanya penyelesaian tersebut, perkembangan penanganan perkara perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi mengenai lamanya proses penanganan laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian. Penanganannya dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelapor telah mencabut laporan polisinya, karena telah diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
AKP Arifin mengimbau agar setiap informasi terkait suatu perkara dikomunikasikan secara proporsional sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.





