POLRES MOROWALI TERTIBKAN PUNGLI DI JALUR SEBA-SEBA, 9 POS DIBONGKAR DAN 7 ORANG DIAMANKAN
MataSMScom. Morowali – Polres Morowali melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan di Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat, termasuk para pengemudi kendaraan rental yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang saat melintas. Selain itu, video yang memperlihatkan aktivitas dugaan pungli di jalur tersebut juga sempat beredar luas di media sosial.
Penertiban dipimpin oleh Kapolsek Bungku Tengah AKP Muh. Irham, S.H., diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 15.00 WITA. Selanjutnya, petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga digunakan sebagai lokasi pungutan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap sembilan pos dan palang yang ditemukan di sepanjang Jalur Seba-Seba.
Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas dari masyarakat, besaran pungutan pada setiap titik bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 terhadap kendaraan yang melintas.
Selain membongkar palang dan pos yang diduga digunakan sebagai tempat pungutan, petugas juga mengamankan tujuh orang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan tersebut sebagai barang bukti. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Morowali guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomaeni, S.I.K. menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons cepat Polres Morowali terhadap keluhan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
«“Kami merespons setiap informasi dan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan liar di Jalur Seba-Seba. Hari ini personel turun langsung melakukan penertiban, membongkar pos dan palang yang digunakan, serta mengamankan sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Morowali.»
Kapolres menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang melakukan pungutan secara sepihak kepada masyarakat maupun pengguna jalan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
«“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Apabila masyarakat merasa menjadi korban atau pernah dimintai sejumlah uang secara tidak sah ketika melintas di Jalur Seba-Seba, silakan melapor kepada Polres Morowali. Laporan dan keterangan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum,” tegasnya.»
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas serupa, tetapi segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pembongkaran pos dan palang dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas pungutan sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi di Jalur Seba-Seba.
Polres Morowali akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan kegiatan kepolisian di jalur tersebut guna memastikan masyarakat dapat melintas dengan aman serta mencegah munculnya kembali pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 18.40 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.





