Polres Banggai Kepulauan Pastikan Kasus Asusila Anak di Totikum Selatan Tetap Diproses Hukum
MataSMScom. SALAKAN — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila yang terjadi di Kecamatan Totikum Selatan. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan dalam tahap penyidikan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan, Iptu Ridwan Umar, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menghentikan penanganan perkara tersebut. Ia memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Ya benar, perkara ini sedang dalam proses penanganan hukum dan tidak dihentikan. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Iptu Ridwan Umar, S.H., saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan, Ipda Ridwan Sunge, S.H., menambahkan bahwa kejahatan terhadap anak serta penyebaran konten asusila di media sosial menjadi atensi khusus institusi Kapolres Banggai Kepulauan. Kami berkomitmen penuh untuk menjamin perlindungan serta hak-hak korban di bawah umur secara maksimal.
Guna menjaga kepercayaan publik, kepolisian juga mengedepankan prinsip transparansi serta profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum. Pihaknya terbuka menerima masukan maupun aduan masyarakat apabila menemukan hal yang tidak sesuai dalam prosedur penanganan.
“Apabila terdapat keluhan atau indikasi pelanggaran oleh anggota, kami sangat terbuka untuk dilaporkan melalui mekanisme resmi di Sie Propam Polres Banggai Kepulauan,” tegas Ipda Ridwan Sunge menutup keterangannya





