Plh kajari Luwuk Banggai klarifikasi pemberitaan media, kilas Banggai Com. Ini penjelasanya
MataSMS, com. Banggai. Bahwa sehubungan dengan pemberitaan di media KILASBANGGAI.COM, LUWUK pada 04 Februari 2026 dengan judul berita “Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari, Banggai , oleh Tim Advokat MLD Law Office & Associates selaku tim kuasa hukum dari Tersangka MR Alias I yang disangkakan melanggar Kesatu Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dengan ini kami menyampaikan hak jawab sebagaimana fakta sesuai dengan hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara serta ketentuan hukum yang mendasari tindakan penuntut umum atas perkara tersebut sebagai bentuk transparansi atas penanganan perkara dimaksud. Dengan ini kami sampaikan hak jawab kami sebagai berikut:1. Bahwa terkait proses penanganan perkara tersangka MR, Kejaksaan Negeri Banggai menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/150/VI/RES.1.6./2025 Saterskrim dari penyidik POLRES Banggai pada tanggal 25 Juni 2025. Selanjutnya Kejakaan Negeri Banggai menerima pengiriman berkas perkara (tahap I) Nomor : BP/82/XI/2025/RESKRIM pada tanggal 07 November 2025 untuk kemudian dilaksanakan penelitian oleh Penuntut Umum serta melakukan koordinasi dengan Penyidik terkait pemenuhan berkas perkara. Adapun kronologi singkat terkait dengan fakta yang terungkap dalam berkas perkara berdasarkan hasil penyidikan yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.20 WITA saat saksi korban pergi ke rumah Tersangkabersama teman saksi korban yang ingin membicarakan masalah lahan dengan Tersangka, yang mana setelah sampai di rumah Tersangka dan teman saksi korban bercengkrama dengan Tersangka di depan teras rumah Tersangka, timbul perdebatan antara teman saksi korban dan Tersangka sehingga saksi korban berusaha menengahi dengan mengatakan untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik, namun saat itu Tersangka langsung emosi lalu menampar wajah saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara terbuka, kemudian Tersangka juga mencekik leher saksi korban seraya memegang golok yang sebelumnya Tersangka sempat ambil di dalam rumah. Selanjutnya setelah terbebas dari Tersangka, saksi korban langsung meninggalkan rumah Tersangka bersama dengan teman saksi korban lalu saksi korban melaporkan perbuatan Tersangka ke Polres Banggai untuk kemudian dilakukan visum.2. Bahwa selanjutnya Penuntut Umum berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi yang saling bersesuaian dan alat bukti surat berupa Visum Et RepertumNomor RM : 00-231621 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asrwati Aziz SP.FM, sebagai dokter forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kabupaten Banggai, dan telah terpenuhinya unsur formil maupun materiil sehingga Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21) pada tanggal 12 Januari 2026, untuk kemudian dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) pada tanggal 03 Februari 2026.3. Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum menerima Tersangka dengan mempedomani Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu terkait Pengakuan Bersalah karena terhadap Tindak Pidana yang didakwakan kepada Tersangka telah memenuhi sebagaimana yang tercantum yaitu Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:a) baru pertama kali melakukan tindak pidana;
terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c) bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.Sehingga Penuntut Umum menayakan hal tersebut kepada Tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum Tersangka, yang mana saat itu Tersangka menyatakan tidak mengakui perbuatannya sehingga Penuntut Umum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka. Bahwa terhadap pemeriksaan Tahap II tersebut, Penasihat Hukum Tersangkajuga mengajukan Permohonan Untuk Tidak Dilakukannya Penahanan pada tanggal 03 Februari 2026 bertepatan pada saat Tahap II dengan alasan yang telah dipertimbangkan oleh Penuntut Umum untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka.4. Bahwa terhadap pemeriksaan Tahap II sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) penuntut umum telah menawarkan upaya Restorative Justice kepada Tersangka namun tersangka menolak dengan alasan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya dan tidak mau berdamai dengan saksi korban.5. Bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan. Terhadap Tersangka MR Alias I disangka dengan Kesatu Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis Nomor : BA22/P.2.11/Eoh.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 menyatakan terhadap Pasal yang disangkakan kepada tersangka yang semula disangka melanggar Kesatu Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP pada saat perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dalam tahapan perkara Penuntutan maka ketentuan pasal dakwaan yang akan digunakan adalah Kesatu Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP (Wvs), karena ancaman pidananya lebih meringankan Tersangka.6. Bahwa terhadap hal tersebut, dengan mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.7. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat (4) huruf b menyatakan Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 25 dan pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah de- ngan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara nomor 3086).8. Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka MR yaitu melanggar Kesatu Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP (Wvs) telah sesuai dengan syarat obyektif untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena termasuk dalam ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nom
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa selain itu, penahanan terhadap Tersangka MR juga telah memenuhi syarat subyektif karena Tersangka dikhawatirkan:a. Tersangka berupaya melarikan diri;b. Tersangka akan mengulangi tindak pidana dan/atau;c. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana9. Bahwa berdasarkan rangkaian kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam berkas perkara, didukung oleh keterangan para saksi serta alat bukti lainnya tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan terpenuhinya unsur pembelaan terpaksa (noodweer) karena saksi korban tidak melakukan serangan, ancaman serangan, ataupun perbuatan melawan hukum yang bersifat seketika terhadap diri tersangka. Dengan demikian, perbuatan Tersangka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan kejaksaan Luwuk. Banggai.







