Pengangkatan Dokter Kontrak Bangkep harus di buatkan Perbup agar tidak melanggar Regulasi
MataSMScom. Bangkep. Polemik mengenai keterlambatan penerimaan gaji dokter kontrak untuk tahun 2026 ini di karenakan sudah tidak adanya pengangkatan pegawai kontrak lagi.
Hal ini di jelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banggai Kepulauan dr James. HD Pinontoan bahwa dalam UUD ASN pegawai hanya dikenal dengan ASN dan P3K.
Sehingga di larang lagi mengangkat pegawai kontrak diluar mekanisme ASN dan P3K.
Persoalannya di Banggai Kepulauan belum semua Puskesmas mempunyai dokter ASN.beberapa dokter ASN sementara sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan tetap mengangkat dokter umum dan dokter gigi kontrak agar supaya tidak melanggar regulasi maka dibuatkanlah peraturan Bupati. (Perbup)
Lebih lanjut penerbitan Perbub ini melalui proses harmonisasi di Kemenkumham dan asistensi di Biro Hukum Provinsi di Palu.
Kadis Kesehatan BANGKEP dr. James. HD. Pinontoan mengatakan, peraturan Bupatinya sudah jadi tinggal menunggu tanda tangan Bupati (Bupati lagi diluar daerah).
Dan sebagai informasi daftar penerimaan insentif ditandatangani oleh para dokter kontrak Puskesmas. Sebagai kelengkapan berkas membuat SPP pembayaran insentif dokter sebelum di bawa ke BPKAD ujar Kadis Kesehatan.







