Penerimaan 21 orang narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIA Palu dan Rutan Kelas IIB Donggala, yang dilaksanakan dengan pengawalan petugas serta dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine di Lapas Kelas III Leok.

Terima 21 narapidana lapas kelas III Leok siap lanjutkan pembinaan

Penerimaan 21 orang narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIA Palu dan Rutan Kelas IIB Donggala, yang dilaksanakan dengan pengawalan petugas serta dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine di Lapas Kelas III Leok.

MataSMScom. Buol. Pada hari Jum’at, 5 Juni 2026,
Lapas Kelas III Leok menerima 21 orang narapidana pindahan, yang terdiri dari 14 orang dari Rutan Kelas IIA Palu dan 7 orang dari Rutan Kelas IIB Donggala.

Proses penerimaan narapidana dilaksanakan dan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, Achmad Adrian yang didampingi langsung kasubsi kamtib. Mohamad yusran. dengan pengawalan ketat oleh petugas pengawal dari masing-masing satuan kerja, serta diterima langsung oleh petugas Lapas Kelas III Leok sesuai dengan prosedur administrasi dan standar operasional yang berlaku.

Setelah proses serah terima, dilakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap seluruh WBP sebagai langkah pengamanan dan deteksi dini untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas.
Selanjutnya, seluruh narapidana melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal serta tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.

Hasil pelaksanaan tes urine terhadap seluruh 21 orang narapidana menunjukkan hasil negatif, sehingga dipastikan tidak terdapat indikasi penggunaan narkotika pada saat penerimaan.

Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali tanpa adanya hambatan berarti.
Tetap melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan tes urine secara berkala terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.sehingga,
Mengoptimalkan koordinasi dengan Rutan asal dalam setiap proses mutasi narapidana guna menjamin keamanan dan ketertiban.
sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Leok.

Humas lapas Leok.

Pos terkait