MataSMScom. PARIGI MOUTONG – Upaya Polres Parigi Moutong dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali membuahkan hasil. Melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) fungsi Penegakan Hukum (Gakkum), Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama personel KRYD berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial FA alias ICL(27), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Korban diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun III, Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi. Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
Kegiatan KRYD Gakkum tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K.
Patroli dilaksanakan dengan membagi kekuatan personel ke dalam dua wilayah fokus, yakni Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sausu.
Pada pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, personel melaksanakan patroli dan pendalaman di wilayah Parigi, khususnya pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga melakukan pendalaman kembali terhadap sejumlah aduan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Polsek maupun Polres.
Setelah menyelesaikan kegiatan di wilayah Parigi, sekitar pukul 23.00 WITA tim bergerak menuju Kecamatan Sausu untuk melanjutkan penyelidikan serta mendalami laporan polisi yang sebelumnya telah ditangani oleh Tim URC Polres Parigi Moutong.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, informasi masyarakat menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, Tim Resmob URC bersama personel KRYD Gakkum berhasil mengamankan FA alias ICL . Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Parigi Moutong guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.
KBO Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K., menegaskan bahwa kegiatan KRYD Gakkum merupakan bentuk keseriusan Polres Parigi Moutong dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Patroli KRYD ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah nyata kepolisian untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, pendalaman terhadap setiap informasi dan aduan masyarakat, serta penyelidikan secara berkelanjutan terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tambahnya.
Saat ini, FA alias ICL telah dibawa ke Polres Parigi Moutong. Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong selanjutnya akan melaksanakan asistensi dan pendalaman untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli KRYD, memperkuat penegakan hukum, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.





