MataSMScom. Banggai. Tim Resmob Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial RK (23), oknum honorer Dishub serta AH (30) dan BR (30) yang merupakan pengamen, di Kelurahan Karaton, Jumat (29/10/2026) pukul 18.03 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/568/X/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Oktober 2026.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, kasus ini terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban Hasriva Laasi warga asal Desa Batangono Kecamatan Buko, Bangkep, memarkir motor Honda Genio DN 6966 RK di halaman Kantor Dinas Peternakan karena mogok.
Namun, keesokan harinya korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian tetapi tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob memeriksa rekaman CCTV Dinas Kominfo dan berhasil mengidentifikasi tiga orang terlibat dalam aksi pencurian tersebut hingga mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kendaraan yang dalam kondisi mogok dibawa dengan cara didorong.
“AH sebagai perencana. Dalam aksinya, AH berperan mendorong sepeda motor, BR bertugas membawa kendaraan hasil curian, sedangkan RK turut membantu mendorong kendaraan tersebut,” terang AKP Arifin.





