MataSMScom. Banggai. TimUnit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Tersangka diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Penangkapan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 30 Oktober 2026.
Kasus ini terjadi pada September-Oktober 2026 di penginapan Kecamatan Toili, Banggai. Berdasarkan laporan korban FH (28), tersangka yang merupakan suaminya diduga memfasilitasi pertemuan korban dengan sejumlah pria melalui aplikasi MeChat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga berkomunikasi dengan calon pelanggan, menentukan tarif sebesar Rp600 ribu, hingga mengantarkan korban ke penginapan untuk bertemu pria yang telah dihubungi sebelumnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku aktivitas tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi, yakni utang. Tersangka berperan mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat, menentukan tarif, serta mengantarkan korban ke lokasi pertemuan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang, terlebih apabila melibatkan eksploitasi terhadap perempuan oleh orang terdekat.
“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. R telah ditetapkan sebagai dan tersangka dan resmi ditahan,” tegas AKP Arifin.
Ia menambahkan, RI dijerat dengan Pasal 2 Subpasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo warna hitam dan Realme warna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga pelaku.





