mataSMS.com_Salakan. Pihak perusahaan CV. Nur Ayu Lamena keberatan atas hasil pengumuman pada Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tinangkung (DAK Penugasan Air Minum 2025) – Peningkatan Jaringan SPAM Desa Manggalai, yang dilelang Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ SETDA Kabupaten Banggai Kepulauan.

CV. Nur Ayu Lamena, melalui Tim Teknisnya Amin Rasid, S.T., menjelaskan pihaknya merasa dicurangi dalam proses evaluasi lelang tersebut dan telah melayangkan Surat sanggahan.
Pihaknya juga akan mengambil langkah Somasi terhadap proses lelang tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan Pokja tersebut, Kami merasa dicurangi. kami akan melakukan Somasi melalui kuasa hukum kami,” dalam Surat Sanggahan kami juga sudah jelas kami jabarkan kesalahan pokja dalam melakukan evaluasi. Dan semua alasan Pokja mengugurkan penawaran kami tidak berdasar serta asal-asalan. katanya, Senin (01/07/25).
Ia menilai, Pokja tidak profesional dalam proses lelang tersebut. Bahkan, katanya, disinyalir pekerjaan ini syarat dengan kepentingan pihak tertentu dan Pokja merasa dalam tekanan.
“Kami menduga Pokja dalam tekanan pihak tertentu,” terangnya.
Untuk diketahui, Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tinangkung (DAK Penugasan Air Minum 2025) – Peningkatan Jaringan SPAM Desa Manggalai, ditender dengan Nilai HPS Rp Rp. 3.170.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Penugasan) dengan biaya sebesar Rp. 2.170.000.000,- (Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Silpa Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan biaya sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Dalam lelang ini, sebanyak tiga perusahaan ikut mengajukan penawaran, yaitu :
CV. BHINEKA BANGGAI BERSATU dengan penawaran Rp. 2.988.420.320,69, kemudian CV. NUR AYU LAMENA dengan penawaran Rp. 3.004.605.000,00, dan ARMASTA, CV dengan angka penawaran Rp. 3.135.765.591,30.
Pokja BPBJ Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan Perusahan urutan ke 3 yaitu ARMASTA, CV dengan angka penawaran Rp. 3.135.765.591,30. Sebagai Pemenang pada paket pekerjaan ini.
Dijelaskan Amin Rasid, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Deputi Penyelesaian Sanggah Dan Hukum LKPP di Jakarta, dan Deputi Bidang Monitoring – Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP di Jakarta. (sms01)







