MataSMScom. Banggai. Polsek Pagimana, Polresta Banggai, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana , Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/21/VII/2026/SPKT/SEK-PAGIMANA/POLRESTA-BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 1 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial SH alias OS (60), warga Pagimana Pagimana, Kabupaten Banggai, diserahkan bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Pagimana, yakni Bripka Muhamad Taufiq Musa, S.H., dan Briptu Muhamad Fikri yang diterima oleh pihak kejaksaan melalui Mohamad Alvin Zulfikar, S.H.
Menurut Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, perkara tersebut menimpa seorang perempuan yang disebut memiliki keterbatasan intelektual inisial MH (41). Kejadian terjadi 2 kali pada 25 dan 27 Juni 2026.
“Korban dengan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan, malainkan bertetangga,” ujar IPTU Alfian.
Polsek Pagimana berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas mental yang harus mendapat perhatian khusus.





