kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat. Polisi Palu Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga

kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat. Polisi Palu Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga

MataSMScom. Palu. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AN. Ia ditangkap di kawasan Jalan Tagari Lonjo (Vila Tagari Lonjo), Kelurahan Duyu, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,716 gram, satu kotak rokok, satu kaca pireks berisi sabu, satu alat hisap, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya dan tidak memberi celah bagi pelaku di Kota Palu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pos terkait