MataSMScom. PARIGI MOUTONG – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial FA (36), warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diamankan pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026, setelah korban bernama Hartono Putra Pratama (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim Polres Parigi Moutong dalam merespons laporan masyarakat melalui langkah penyelidikan, pengembangan informasi, serta koordinasi lintas satuan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU ANUGERAH S. TARIGAN, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui kerja keras Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi berikut satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, IPTU Anugerah Tarigan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor. Di antaranya memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, terutama di teras rumah, mengincar kendaraan dengan kunci kontak yang masih melekat, serta membawa sepeda motor dengan cara menggiringnya ke lokasi yang lebih sepi untuk menghindari perhatian warga.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berkeadilan.
Polri hadir bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.





