Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Ampibabo Di Amankan Sat Narkoba Polres Parigi Moutong
MATASMS, COM. Parigi, – Bertempat di Kecamatan Ampibabo Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan terduga pelaku WA (33) pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 10 paket narkoba dengan berat 4,50 gram.
Penangkapan WA dilakukan di pinggir jalan dan dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Res Nakoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan badan dan kendaraan roda dua milik pelaku dan di temukan di kantong celana sebelah kanan pelaku 10 saset narkoba jenis sabu yang di duga akan di edarkan,selasa (22/07/2025).
Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini pelaku sudah di tahan dan akan di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatannya Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan., S.Tr.K., MH menegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.
“Melalui kesempatan ini kami dari pihak Kepolisian menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba serta jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba agar melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong,”Tuturnya.
Lebih lanjut perwira berpangkat dua balak itu menambahkan, memberantas narkoba bukan hanya tugas Aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.







