Diduga Edarkan Sabu di Desa Bilo, Nelayan 45 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tolitoli

Diduga Edarkan Sabu di Desa Bilo, Nelayan 45 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tolitoli

MataSMScom. TOLITOLI, 22 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli.

Seorang pria berinisial Sd (45) yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, diamankan petugas pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap Sd.

Saat akan diamankan, Sd diduga sempat membuang sebuah tas selempang berwarna hitam ke lantai kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) serta satu unit timbangan digital yang diakui sebagai milik terduga pelaku.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu;
1 buah tas selempang warna hitam;
1 buah alat hisap sabu (bong);
1 unit timbangan digital.
Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,02 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas AKP A. Budi Atmojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Pos terkait