Diduga Dibayar 15 Juta Menghapus Berita, Oknum Wartawan Melanggar Kode Etik Jurnalis
MATASMS, COM. Buol, zonasulteng.com I Dugaan Oknum Wartawan inisial RM, RS dan MN melakukan konspirasi Menghapus berita kasus PETI yang sementara beroperasi di Desa Busak Kecamatan Karamat, dengan imbalan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Hal ini mencuat setelah berdedar bukti Transfer digrup whastaap wartawan dan media sisial yang di ungga oleh akun facebook Arlan Rahmat Part II dan Jamaludin Butudoka “ada yang main ditambang ilegal busak, oknum wartawan dapa cur gaga” tulis Arlan
Munculah berbagai spekulasi dari teman-teman wartawan lainya, bahwa itu adalah uang terkait kemirtaan dengan pemilik tambang ilegal Desa Busak bersama teman-teman wartawan lainya. Seiring dengan rekaman suara yang telah beredar.
Sementara itu tanpa dihubungi RM langusng hubungi saya lewat chat washstaap meminta kejelasan terkait inisial yang telah beredar di facebook, saya katakan kau RS, MN, tidak merasa puas RM menelpon namun terkendala dengan jarigan.
Sesaat kemudian RS menghubungi saya via telepon wahstaap, mengkalrifikasi terkait dugaan suap 404 (tag dowon) berita dengan harga tawar 15 jt, “RS mengatakan itu bukan uang kemitraan melainkan uang hasil komunikasi yang siambungkan oleh MN terkait berita Desa Pinamula yang saya tayang dan diminta oleh Hcl di 404 (tag dawon)” jelas RS
Hal yang sama disampaikan oleh MN dan RM bahwa itu adalah uang terkait pembicaraan mereka saat ketemu Hi. Ical yang meminta beritanya RS di hapus, namun saat itu RS belum mau menghapus beritanya karena RS meminta uang 15 jt untuk dibayarkan ke pusat.
Dilasnsir dari google berita yang di hapus melalui website bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jurnalis jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan transparan. Berikut beberapa alasan mengapa menghapus berita kasus bisa menjadi masalah:
1. Kurangnya transparansi: Menghapus berita tanpa penjelasan yang jelas dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap media;
2. Pelanggaran kode etik: Kode Etik Wartawan Indonesia, yang disahkan oleh Dewan Pers pada 7 Agustus 1999, menekankan pentingnya kejujuran, keakuratan, dan transparansi dalam pelaporan berita;
3. Dampak terhadap kredibilitas: Menghapus berita kasus dapat merusak kredibilitas media dan jurnalis yang bersangkutan.
Namun, ada beberapa situasi di mana menghapus berita kasus mungkin diperlukan, seperti:
1. Isu sensitif: Menghapus berita yang mengandung isu sensitif atau berpotensi membahayakan pihak tertentu;
2. Koreksi kesalahan: Menghapus berita yang mengandung kesalahan fakta atau informasi yang tidak akurat.
Dalam situasi seperti ini Ketua PWI Buol Tolitoli Syahrul, SH menghimbau penting bagi media saiber untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan penghapusan berita dan melakukan koreksi yang tepat.
Karena memang kata Heru panggilan akrabnya mengatakan dalam pengelolaan media saiber jelas dilarang untuk melakukan tag dawon berita, namun tetap kembali pada media masing-masing dalam mentaati kode etik media saiber.
Sementera itu Sekretaris Dewan Kehormati PWI Sulawesi Tengah Muksin Sorajudin Tag dawon berita bisa dibenarkan jika terdapat kesalahan fatal dalam berita, seperti data yang tidak akurat, informasi yang menyesatkan, atau jika berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, misalnya dengan mengungkap identitas korban kejahatan asusila atau anak-anak tanpa alasan yang jelas.
Tim







