Curi 40 Kg Cengkeh di Luwuk, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
MataSMScom. Banggai. Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap kasus pencurian satu karung cengkeh kering seberat sekitar 40 kilogram di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EI alias Tupai (40), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.13 WITA.
Kasus ini bermula pada Minggu pagi (4/10/2026), ketika pelapor Afrianto Lanusi mendapati cengkeh kering yang disimpan di dalam gudang di Kelurahan Baru telah hilang.
Pada Selasa (6/10/2026), rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian tersebut diterima pelapor. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Petugas selanjutnya bergerak ke Kelurahan Karaton dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui telah mengambil satu karung cengkeh kering dan menjualnya dengan nilai sekitar Rp5.007.000,” urai Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam seharga Rp3,4 juta hingga membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kasat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi DN 3609 RM, satu buah helm merek AMY warna abu-abu, dan satu buah jaket merek Nike warna hitam.





