Barang Bukti Sabu 42,97 Gram, Polresta Banggai Tuntaskan Dua Tersangka Narkoba ke Kejari

Barang Bukti Sabu 42,97 Gram, Polresta Banggai Tuntaskan Dua Tersangka Narkoba ke Kejari

MataSMScom. Banggai. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti paket sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/9/2026).

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

Kapolresta Banggai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hasanuddin Hamid, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian mendasar dari proses penegakan hukum serta penyelesaian administrasi penyidikan.

“Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata AKP Hamid.

Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan masing-masing berinisial AG alias Y (39) yang merupakan warga Desa Tintingan Kecamatan Pagimana, serta NE alias U (23) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket kecil dan 2 paket sebesar dengan berat keseluruhan mencapai 42,97 gram.

Selain itu barang bukti berupa 2 sachet plastik bening besar kosong, 1 buah tas samping warna abu-abu, 1 buah hendphone merek vivo warna hitam dan 1 buah hendphone merek oppo warna gold.

Diketahui para tersangka diringkus pada Rabu (13/5) lalu jam 11.30 Wita di Kos-kosan Jalan Tadulako, Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.

Pos terkait