Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
MataSMScom. Palu. Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng, 12 Oktober 2026
Sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek tidak terpasang atau tidak berfungsi di lapangan
Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah hari ini, Senin, 12 Oktober 2026, menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Pendidikan Untad), Kota Palu, Tahun Anggaran 2023–2024.
Aliansi ini terdiri atas Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK).
Pekerjaan senilai sekitar Rp172 miliar itu dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan dibiayai pinjaman Bank Dunia dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.
Rumah sakit ini diserahterimakan pada Mei 2025 dengan pernyataan telah selesai dibangun.
Laporan aliansi disusun dari analisis data pengadaan, dokumen daftar kuantitas dan harga (BoQ) pekerjaan, serta kunjungan lapangan pada 8 Oktober 2026.
Kunjungan itu dipimpin Ketua KRAK Sulawesi Tengah bersama KAK Sulawesi Tengah dan JPKP, dan didampingi manajemen rumah sakit.
Di lapangan, aliansi mendapati fasilitas utama rumah sakit belum berfungsi. Ruang operasi dan ICU belum terpasang instalasinya, banyak ruangan belum berplafon, dan sebagian lantai tidak bersekat. Lift, kelistrikan, dan sanitasi juga belum berfungsi dengan baik, dan bangunan mengalami retak.
Akibatnya, rumah sakit belum dapat terakreditasi dan belum dapat melayani pasien BPJS Kesehatan. Sementara itu, BoQ memuat pekerjaan-pekerjaan tersebut lengkap dengan volume dan harganya, dan di dalamnya juga terdapat harga satuan yang patut diuji kewajarannya.
Aliansi menegaskan bahwa BoQ yang dianalisis hanyalah petunjuk awal. Isinya harus disandingkan dengan dokumen resmi pada Satuan Kerja, yaitu kontrak dan adendumnya, hasil opname pekerjaan terpasang, berita acara serah terima, dan bukti pembayaran. Dari penyandingan itu akan terlihat apakah suatu pekerjaan dihapus secara sah, atau tetap dibayar padahal tidak terpasang.
Dari BoQ dan fakta lapangan, aliansi menyusun perkiraan awal: nilai yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp8,4 miliar hingga Rp8,7 miliar. Perkiraan ini belum termasuk sejumlah komponen lain yang masih perlu dihitung. Angka ini bukan penetapan kerugian negara. Nilainya dapat bertambah atau berkurang setelah disandingkan dengan dokumen resmi, dan penetapannya sepenuhnya kewenangan auditor negara. Karena rumah sakit senilai Rp172 miliar ini belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, aliansi juga meminta kemungkinan kerugian total turut diuji.
Aliansi juga meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan. Aliansi juga menyoroti paket lanjutan senilai sekitar Rp20,6 miliar yang dianggarkan tak lama setelah pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi tendernya kemudian dibatalkan.
Aliansi memohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, meminta dan menyandingkan seluruh dokumen resmi dengan kondisi di lapangan, melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli yang independen, serta meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor yang berwenang.
Laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dijamin undang-undang. Aliansi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi. Uang negara yang telah dikeluarkan harus menjadi rumah sakit yang benar-benar dapat melayani masyarakat dan mendidik calon tenaga medis di Sulawesi Tengah. Aliansi akan mengawal laporan ini hingga ada kejelasan.
Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah
KAK Sulawesi Tengah · KRAK Sulawesi Tengah · JPKP · LKPK.





