AKSI SOLIDARITAS TIGA DESA BERGEMA DI RUPAT. BERSATU MENJAGA TANAH DAN MARWAH MASYARAKAT

AKSI SOLIDARITAS TIGA DESA BERGEMA DI RUPAT. BERSATU MENJAGA TANAH DAN MARWAH MASYARAKAT

MataSMScom. BENGKALIS – Suara masyarakat Rupat kini tidak lagi berdiri sendiri-sendiri. Batupanjang, Tanjung Kapal, dan Darul Aman menyatukan suara dalam satu barisan solidaritas. Tiga desa tersebut membawa satu pesan tegas: persoalan tanah, dugaan klaim lahan, dan aktivitas yang mereka persoalkan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

Mengatasnamakan “Solidaritas Masyarakat 3 Desa”, warga menyampaikan serangkaian tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dibuka secara terang, diperiksa berdasarkan bukti, dan diselesaikan melalui jalur hukum. Jumat (28/8)

Ini bukan lagi suara satu kelompok. Ini suara tiga desa. Dari Batupanjang, Tanjung Kapal hingga Darul Aman, tuntutan yang disuarakan memiliki benang merah yang sama: tanah Rupat harus memiliki kepastian hukum dan masyarakat tidak boleh kehilangan hak serta ruang hidupnya karena klaim atau penguasaan yang tidak jelas.

TIGA DESA, SATU SUARA

Solidaritas tiga desa tersebut menempatkan persoalan lahan sebagai isu bersama.
Warga meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan sejumlah lahan perkebunan sawit yang dalam materi tuntutan disebut mengatasnamakan Siti Azizah, termasuk memeriksa luasan lahan dan izin yang dimiliki.
Mereka juga mendesak aparat memeriksa WNA Chua Chen Heng terkait dugaan perambahan hutan dan aktivitas pembukaan lahan di Rupat.

Semua harus diuji. Semua harus dibuktikan.
Jika dokumen dan perizinan memang sah, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan.

RUPAT BUKAN SEKADAR SEBIDANG TANAH

Bagi masyarakat, tanah bukan hanya angka hektare di atas dokumen administrasi.
Tanah adalah tempat tinggal, sumber penghidupan, sejarah keluarga, dan ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ketika muncul dugaan klaim atau penguasaan lahan yang dipersoalkan masyarakat, reaksi warga pun tidak lagi bersifat individual.

Tiga desa memilih berdiri bersama.
Batupanjang bersuara.
Tanjung Kapal bersuara.
Darul Aman bersuara.
Dan pesan yang dibawa sama:
“Rupat negeri bertuan, jangan diinjak marwah kami.”

Gelombang solidaritas dari warga tiga desa di Kecamatan Rupat Batupanjang, Tanjung Kapal, dan Darul Aman mendapatkan tanggapan serius dari Dato’ Lembaga Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si..

Menyikapi aksi bersama masyarakat yang menuntut kejelasan hukum atas dugaan perambahan lahan dan keterlibatan WNA Chua Chen Heng, Elviriadi menilai keresahan warga Rupat memiliki dasar hukum dan historis yang sangat kuat.

Elviriadi menjelaskan bahwa persoalan lahan di Rupat merupakan kelanjutan dari aktivitas penggarapan kebun sawit masa lalu yang melibatkan PT Saprindo bersama kontraktornya. Menurutnya, setiap penguasaan lahan di atas 25 hektare wajib hukumnya mengantongi izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Ia juga menyoroti status kerja sama pengolahan lahan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kerja sama yang terjadi itu sifatnya bagi hasil perkebunan (KKPA/plasma), bukan bagi hasil atau peralihan hak atas tanah. Secara hukum, tidak ada peralihan hak kepemilikan lahan kepada pihak pengembang maupun WNA. Apalagi aturan hukum kita melarang WNA memiliki hak atas tanah di Indonesia,” tegas Dr. Elviriadi.

Lebih lanjut, Elviriadi menegaskan bahwa masyarakat yang telah membuka, menebas, dan mengelola lahan tersebut secara berturut-turut selama puluhan tahun sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 merupakan pihak yang sah secara hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Warga seperti Halim, Riyadi, dan warga lainnya dicatat telah mengurus administrasi kelengkapan surat tanah mereka. Oleh karena itu, upaya pihak luar untuk menguasai kembali lahan warga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Mengutip rekam jejak penanganan kasus ini, Elviriadi mengingatkan kembali instruksi Gubernur Riau terdahulu (Saleh Djasit) sekitar tahun 2000. Saat itu, Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Bengkalis untuk:
Memanggil Pihak Terkait: Menindaklanjuti dan memanggil PT Saprindo serta Chua Chen Heng atas dugaan kerja sama pengelolaan lahan yang tidak sesuai prosedur aturan hukum.

Proses Hukum: Memproses secara hukum setiap pelanggaran dan kejanggalan administrasi penguasaan lahan yang ditemukan oleh tim pemeriksa di lapangan.

Pemeriksaan Status: Memeriksa keabsahan berkas, perizinan, hingga status kepemilikan/perkawinan yang digunakan untuk menguasai lahan.

Menutup tanggapannya, Dr. Elviriadi mendukung penuh langkah “Solidaritas Masyarakat 3 Desa” yang menuntut penegakan hukum secara terbuka dan profesional. Ia mengimbau pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen perizinan, status lahan, dan aktivitas WNA yang dipersoalkan agar keresahan masyarakat Rupat tidak meluas menjadi konflik yang lebih besar.

AKSI SOLIDARITAS BUKAN AJAKAN KONFLIK, TAPI DESAKAN UNTUK
Kekuatan solidaritas tiga desa semestinya tidak diarahkan menjadi konflik horizontal. Sebaliknya, solidaritas tersebut menjadi tekanan moral agar pemerintah dan aparat bekerja lebih transparan dan profesional.

Warga tidak meminta hukum bekerja berdasarkan amarah.
Mereka meminta hukum bekerja berdasarkan bukti.
Periksa dokumennya.
Periksa izinnya.
Periksa status lahannya.
Periksa aktivitas WNA yang dipersoalkan.
Periksa pula setiap pihak yang diduga terlibat.
Jangan ada yang kebal hukum.
Jangan ada pula yang dihukum hanya karena tuduhan.

Di Titik Inilah Pemerintah Diuji

Apakah suara tiga desa akan dijawab dengan dialog dan pemeriksaan yang transparan, atau justru dibiarkan menjadi bara yang semakin membesar?

Sebab ketika tiga desa sudah memilih berdiri dalam satu barisan, pesan yang disampaikan sesungguhnya sangat jelas :
RUPAT BERSATU. TANAHNYA HARUS DIJAGA. MARWAHNYA HARUS DIHORMATI. DAN HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA

Pos terkait