Polres Morowali Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran Sabu Bermodus Aplikasi Server dan Sistem Tempel, Tiga Orang Diamankan

MataSMScom. MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 214 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial IKS, SA, dan SU. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan masing-masing terduga pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 saset kecil yang ditemukan dalam penguasaan IKS, empat saset besar yang ditemukan dalam penguasaan SA, serta enam saset yang diduga telah ditempatkan di sejumlah titik menggunakan sistem tempel oleh SU.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima botol kosong bekas tempat cairan sintetis, satu alat suntik, satu alat hisap bong, tembakau rokok, kotak kayu berisi tembakau, kotak pulpen berisi tembakau yang diduga telah disemprot cairan sintetis, satu bungkusan kertas lintingan rokok, dua alat hisap vape, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya pembagian peran di antara ketiga orang yang diamankan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

IKS diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pemesanan narkotika jenis sabu. Sementara itu, SA diduga berperan mengambil narkotika dari wilayah Kendari untuk kemudian dibawa ke Morowali dan diserahkan kepada IKS. Adapun SU diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan narkotika di sejumlah lokasi tertentu menggunakan sistem tempel.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan aplikasi atau server khusus yang diberi nama METEOR untuk mengendalikan aktivitas transaksi peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, server tersebut diduga dibuat oleh IKS dengan proses pembuatan yang membutuhkan waktu sekitar 59 hari dan telah digunakan selama kurang lebih 24 hari.

Modus yang diduga digunakan yakni kurir menempatkan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan informasi titik lokasi melalui aplikasi atau server kepada pihak yang mengendalikan transaksi. Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem aplikasi atau server tersebut diduga memberikan tanda perubahan tampilan sebagai penanda transaksi telah terkonfirmasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Morowali masih melakukan pendalaman terhadap fungsi aplikasi atau server tersebut, mekanisme transaksi, alur komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Morowali mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

Melalui pengungkapan ini, Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika serta mewujudkan Kabupaten Morowali yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Pos terkait