Dinsos Banggai Gelar Penyusunan Renstra 2025-2029

π™’π™–π™©π™–π™Žπ™ˆπ™Ž.π™˜π™€π™’- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar sosialisasi pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Dinsos Banggai, Jumat (3/10/2025).

Kepala Dinsos Banggai, Rudi K. Bullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial dilakukan secara transparan, baik dari segi kualitas maupun prosedurnya. Ia berharap para penerima bantuan dapat memanfaatkannya dengan baik.

β€œKami minta Bapak Ibu mengecek betul bantuan yang diterima. Kalau ada piring yang cacat, sendok bengkok, atau barang tidak sesuai, jangan segan-segan komplain ke kami. Supaya bisa segera diteruskan ke penyedia untuk diganti. Kami tidak ingin ada masalah setelah berita acara diterima,” tegas Rudi.

Rudi juga menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran Kajari Banggai yang langsung memberikan arahan terkait pendampingan hukum ini.

Sementara itu, Kajari Banggai, Anton, menjelaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

β€œDinas Sosial mengelola anggaran APBD yang cukup besar, sekitar Rp5–6 miliar, dengan berbagai paket kegiatan, mulai dari pengadaan prasarana, alat catering, hingga peralatan membuat kue. Karena itu, pelaksanaannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum,” terang Anton.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang yang disalurkan kepada penerima bantuan harus sesuai spesifikasi kontrak dan tidak boleh disalahgunakan.

β€œBapak Ibu yang menerima bantuan ini harus bersyukur karena tidak semua warga bisa mendapatkannya tahun ini. Barang-barang yang diterima harus dijaga, dirawat, dan tidak boleh dialihkan, apalagi dijual atau digadaikan. Kalau sampai dialihkan, itu termasuk penggelapan dan bisa berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Anton juga menekankan bahwa program bantuan sosial ini diberikan tanpa pungutan biaya.

β€œTidak ada biaya apapun untuk menerima bantuan ini. Semua gratis karena memang merupakan program pemerintah daerah melalui Dinas Sosial,” tutupnya. ***

Pos terkait