Waket II DPRD Banggai: Pilkades 2023 Tetap Dilaksanakan Jika Alokasi Anggarannya Sudah Ada.

MataSMS.com Luwuk –ย Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Banggai Samsul Bahri Mang menyatakan, bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 ini tetap akan dilaksanakan.

Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar Banggai itu saat dimintai tanggapannya di sela sela akan dimulainya Rapat Gabungan Komisi bersama Pemda Kabupaten Banggai terkait evaluasi kinerja penanganan masalah Tanjung Sari yang dipimpinnya pada Senin (27/02/2023) kemarin.

Hanya saja, sambungnya, jika memang alokasi anggarannya sudah ada. โ€œKalau memang alokasi anggaran daerah sudah ada maka Pilkades tahun 2023 tetap harus dilaksanakan,โ€ tandas Om Bali (Obama) sampai akrabnya.

Apalagi, masih kata dia, pada Pilkades tahun 2023 ini tinggal menyisahkan beberapa desa saja yang akan melaksanakannya secara serentak.

โ€œSaya kira sudah tidak sampai 50 desa di Kabupaten Banggai yang belum melaksanakan Pilkades serentak,โ€ terangnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu terdapat sejumlah 65 desa yang menggelar Pilkades Serentak. Dan pada tahun 2022 kemarin sejumlah 192 desa. Sehingga, total yang sudah sejumlah 257 desa.

Dan dari total 291 desa se Kabupaten Banggai maka tersisa sejumlah 34 desa yang belum menggelar Pilkades Serentak.

Sementara saat disinggung oleh seorang ASN lingkup Pemda Kabupaten Banggai, bahwa Pilkades Serentak tidak bisa lagi digelar alias ditunda karena waktunya yang sudah mepet dengan pelaksanaan Pemilu Serentak (Pileg, Pilpres) pada tanggal 14 Februari dan termasuk juga Pilkada Serentak 27 November 2024 nanti.

Kata dia, justru Pemilu tahun 2024 nanti yang kemungkinan ditunda. Sebab, pemilihan diusulkan menggunakan sistem proporsional tertutup yang kini masih menjadi masalah. Kalau pemilihan kembali sistem proporsional tertutup maka pemilihan Presiden nanti oleh MPR.

Pemilihan dengan sistem proporsional tertutup sangat didukung oleh PDIP meskipun partai partai politik lain mendukung sistem proporsional terbuka.

Hal itu yang masih kata Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Banggai itu, kalau dipaksakan tentu bisa saja. Karena PDIP saat ini sebagai partai penguasa.

Seperti diketahui, berdasarkan isi surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka: Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Pos terkait